Pengadilan Jatuhkan Vonis 3,5 Tahun bagi Pembunuh Gajah di Aceh
POTRET BERITA — Terdakwa pembunuhan gajah di Aceh Timur, Jainal mendapatkan vonis 3,5 tahun penjara serta harus membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Jainal dinilai terbukti telah memenggal kepala gajah dan juga memperjualbelikan gadingnya. Vonis kepada jainal tersebut dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Aceh Timur, pada Rabu (15/12). Di mana sidang tersebut dipimpin Apri Yanti sebagai hakim ketua, dan Ike Ari Kesuma dan Zaki Anwar sebagai hakim anggota. Dikutip dari SIPP PN Aceh…
Read More









