- Misteri Fasilitas Nuklir Bawah Tanah Iran Masih Jadi Sorotan
- Sidang Maradona Memanas, Polisi Lerai Dua Pengacara
- Aung San Suu Kyi Belum Terlihat Sejak 2022, Keluarga Minta Kepastian
- Vonis Baru Yoon Suk Yeol, Pengadilan Tambah Hukuman 2 Tahun Penjara
- Serangan Drone Ukraina Sasar Kilang dan Depot Minyak Rusia
Mendagri Keluarkan Aturan Baru untuk KTP
POTRET BERITA — Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan peraturan baru terkait dengan pencatatan nama pada sejumlah dokumen kependudukan. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP diwajibkan untuk memiliki paling sedikit dua kata. Bukan hanya itu, identitas tersebut juga tak boleh disingkat. Aturan baru ini ditetapkan pada tanggal 11 April 2022 dan sudah diundangkan pada…
Read More









