- Usai Selesaikan Lawatan ke Rusia dan Prancis, Prabowo Tiba di Indonesia
- Vatikan dan Vietnam Perkuat Hubungan Dengan Kunjungan Paus
- Korsel Peringatkan Warganya soal Kriminalitas di Bali
- Kasus Tewasnya WNI di Australia, Polisi Tangkap Pria 67 Tahun
- Sugianto, PMI Penyelamat Lansia Dapat Apresiasi dari Pemerintah Korsel
Mendagri Keluarkan Aturan Baru untuk KTP
POTRET BERITA — Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan peraturan baru terkait dengan pencatatan nama pada sejumlah dokumen kependudukan.
Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP diwajibkan untuk memiliki paling sedikit dua kata. Bukan hanya itu, identitas tersebut juga tak boleh disingkat.
Aturan baru ini ditetapkan pada tanggal 11 April 2022 dan sudah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Benny Riyanto.
“Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain,” demikian bunyi pasal 5 ayat 3 poin a.
Kemudian, pasal 4 ayat 2 aturan tersebut juga mengatur kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Aturan tersebut antara lain, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata.
“Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata,” bunyi poin b dan c Pasal 4 ayat 2 Permendagri tersebut.
Sementara untuk nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.
Bukan hanya diharuskan dua kata, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Kemudian, dilarang untuk mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Pada Permendagri Nomor 73/2022 juga mengatur ketentuan pengubahan atau perbaikan nama. Di mana syarat perubahan atau perbaikan nama harus melewati proses penetapan pengadilan negeri.
“Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 4 ayat 4.
Dokumen kependudukan yang dimaksud dalam Permendagri tersebut meliputi biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
