Pelarian Pendiri Ponpes Tersangka Pemerkosaan Santriwati Berakhir
POTRET BERITA — Upaya pelarian pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo berinisial AS akhirnya terhenti setelah aparat kepolisian berhasil menangkapnya di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. AS kini harus menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati.
Sebelum ditangkap, AS diketahui sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Polisi mengungkapkan tersangka sempat berada di beberapa daerah seperti Kudus, Bogor, Jakarta, Solo hingga Wonogiri.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menyebut tersangka memilih melarikan diri karena takut diamankan polisi setelah kasusnya menjadi sorotan publik.
Polisi Tangkap Tersangka di Wonogiri
Tim kepolisian akhirnya berhasil menemukan keberadaan AS di rumah seorang juru kunci petilasan di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri. Penangkapan dilakukan pada Kamis pagi (7/5) sekitar pukul 04.45 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Muhammad Anwar Nasir, menjelaskan bahwa tim Jatanras Polda Jateng sempat berpapasan langsung dengan tersangka di sekitar lokasi persembunyiannya.
Petugas yang sebelumnya melakukan pengawasan langsung bergerak cepat untuk mengamankan AS. Polisi memastikan proses penangkapan berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan dari tersangka.
AS diketahui mendirikan pondok pesantren yang berada di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati pada tahun 2021. Saat ini, pesantren tersebut memiliki sekitar 252 santri, termasuk 112 santriwati.
Kasus Terungkap dari Laporan Korban
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut mulai terbongkar setelah salah satu korban yang telah lulus dari pesantren memberanikan diri untuk melapor. Korban menyampaikan dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan tersangka kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024.
Walaupun laporan sudah diterima sejak tahun lalu, penanganan kasus tersebut sempat berjalan lambat. Setelah lebih dari satu tahun, polisi akhirnya melakukan olah tempat kejadian perkara pada Senin (27/4).
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono, mengatakan petugas melakukan pemeriksaan di empat titik berbeda di lingkungan pondok pesantren. Lokasi tersebut meliputi asrama putri, ruang belajar, dan dua ruangan milik kiai.
Kemudian kasus ini memicu reaksi masyarakat. Sejumlah warga bersama para korban sempat menggelar aksi demonstrasi di depan pondok pesantren pada Sabtu (2/5) sebagai bentuk protes dan dukungan terhadap korban.
