Eks Direktur Kemendikbud Terbukti Korupsi, Ini Vonisnya
POTRET BERITA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara kepada dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Perkara ini menjadi sorotan karena menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Putusan Pengadilan: Hukuman Penjara dan Denda
Majelis hakim yang dipimpin oleh Purwanto S. Abdullah menyatakan Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan sistem pendukungnya.
Sri Wahyuningsih dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayarkan, ia harus menjalani tambahan kurungan selama 120 hari.
Sementara itu, Mulyatsyah divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Ia juga dikenai denda Rp500 juta subsider 120 hari dan wajib membayar uang pengganti Rp2,28 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tambahan 2 tahun penjara akan berlaku.
Dalam persidangan, hakim mengungkap bahwa proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tidak sesuai kebutuhan. Praktik tersebut memicu pemborosan anggaran dalam jumlah besar.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara mencapai sekitar Rp2,18 triliun. Nilai itu berasal dari dugaan penggelembungan harga perangkat serta pengadaan sistem yang tidak efektif.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa merugikan negara sekaligus menghambat pemerataan pendidikan. Tindakan tersebut juga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Namun, hakim tetap mempertimbangkan hal yang meringankan, seperti kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki masa pengabdian panjang di pemerintahan.
Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 6 tahun penjara. Meski begitu, kasus ini tetap menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran pendidikan dan dampaknya yang luas.
