Eks Kapolres Bima Positif Narkoba, Uji Rambut Nyatakan Positif

POTRET BERITA — Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya hasil tes awal menunjukkan negatif, pemeriksaan lanjutan menggunakan metode Hair Follicle Drug Test justru menyatakan ia positif narkotika.

Hasil tersebut diperoleh dari pengujian sampel rambut yang dilakukan Divisi Propam Polri. Metode ini dikenal lebih akurat karena mampu mendeteksi riwayat konsumsi narkoba hingga tiga bulan terakhir.

Tes Awal Negatif, Tes Rambut Ungkap Fakta Berbeda

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan pemeriksaan awal terhadap Didik dan istrinya tidak menemukan kandungan narkotika. Namun pemeriksaan lanjutan mengubah hasil tersebut.

Uji rambut dianggap lebih efektif karena zat narkotika tersimpan di folikel rambut dalam waktu lama, berbeda dengan tes urine atau darah yang hanya mendeteksi penggunaan dalam waktu singkat.

Temuan ini kemudian menjadi dasar penetapan Didik sebagai tersangka.

Meski telah berstatus tersangka, Didik belum ditahan dan saat ini ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus). Ia dijadwalkan menjalani sidang kode etik kepolisian pada 19 Februari 2026.

Polri menegaskan proses hukum tetap berjalan tanpa perlakuan khusus. Bahkan, pemeriksaan internal dilakukan lebih ketat untuk menjaga integritas institusi.

Dijerat Pasal Berat, Ancaman Seumur Hidup

Dalam perkara ini, Didik dijerat sejumlah pasal pidana terkait narkotika dan psikotropika, termasuk KUHP terbaru dan Undang-Undang Psikotropika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.

Penanganan kasus ini disebut sebagai bagian dari komitmen Polri membersihkan internal dari pelanggaran serius, terutama kejahatan narkoba yang dikategorikan sebagai extraordinary crime.

Keterlibatan Didik terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap AKP Malaungi, Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Penggeledahan di rumah pribadi Didik di Tangerang kemudian menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Sabu 7 plastik klip total 16,3 gram
  • 50 butir ekstasi
  • 19 butir Alprazolam
  • 2 butir Happy Five

Temuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan langsung dalam penyalahgunaan narkoba.