Pencegahan ke Luar Negeri Eks Menag Yaqut dan Gus Alex Diperpanjang KPK
POTRET BERITA — Direktorat Jenderal Imigrasi kembali memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan dan akan berakhir pada 12 Agustus 2026.
Kebijakan ini diambil atas permintaan Komisi Pemberantasa Korupsi yang tengah menyelidiki dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2024.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa langkah tersebut diperlukan karena proses penyidikan belum rampung dan masih membutuhkan kehadiran para pihak terkait.
Penyidikan Kasus Kuota Haji Masih Berjalan
KPK menilai pembatasan perjalanan keluar negeri penting agar pemeriksaan berjalan efektif. Kedua tersangka hingga kini belum ditahan, sehingga pencegahan dianggap sebagai upaya menjaga kelancaran proses hukum.
Dalam perkara yang sama, pengusaha travel haji Fuad Hasan Masyhur tidak lagi termasuk dalam daftar cegah karena penyidik tidak memperpanjang statusnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kuota tambahan haji 2024. Penyidik menduga terjadi praktik melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara dengan nilai sementara lebih dari Rp1 triliun.
Perhitungan resmi kerugian masih menunggu audit final dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Pihak Yaqut menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut bertujuan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026.
Langkah praperadilan kerap digunakan dalam perkara korupsi untuk menguji prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Selama proses penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain:
- rumah pribadi tersangka di kawasan Condet
- kantor biro perjalanan haji dan umrah
- rumah aparatur sipil negara di Depok
- kantor Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen, data elektronik, kendaraan, hingga aset properti yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK menegaskan kasus ini menjadi bagian dari komitmen pemberantasan korupsi sektor pelayanan publik, khususnya penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Larangan bepergian ke luar negeri akan tetap berlaku sampai masa pencegahan berakhir atau hingga penyidik menilai proses hukum telah memasuki tahap berbeda.
