Vonis Baru Yoon Suk Yeol, Pengadilan Tambah Hukuman 2 Tahun Penjara
POTRET BERITA — Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol kembali menerima hukuman pidana setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutusnya bersalah dalam perkara pelanggaran pendanaan politik. Putusan yang dibacakan pada Senin (13/7/2026) menambah masa hukuman Yoon selama dua tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Yoon terbukti menerima jasa survei opini publik secara gratis dari seorang broker politik. Nilai layanan tersebut mencapai sekitar 270 juta won atau setara Rp3,2 miliar, dan dinilai melanggar aturan pendanaan politik yang berlaku di Korea Selatan.
Pengadilan Nilai Ada Balas Jasa Politik
Dalam amar putusannya, pengadilan menyebut Yoon menerima sedikitnya 14 kali survei opini publik tanpa mengeluarkan biaya. Sebagai imbalannya, ia diduga memanfaatkan pengaruh politiknya untuk membantu proses pencalonan seorang mantan anggota parlemen yang berkaitan dengan broker tersebut.
Akan tetapi, Yoon membantah seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah meminta survei tersebut maupun menjanjikan keuntungan politik sebagai balasan atas layanan yang diterimanya.
Putusan terbaru ini juga berbeda dengan perkara yang sebelumnya melibatkan mantan Ibu Negara Kim Keon Hee. Dalam kasus tersebut, pengadilan menyatakan tidak menemukan adanya hubungan timbal balik atau quid pro quo terkait pemberian jasa survei politik.
Walaupun telah dijatuhi hukuman, Yoon masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Masih Hadapi Sejumlah Perkara Hukum
Kasus ini menambah daftar persoalan hukum yang dihadapi Yoon Suk Yeol. Hingga saat ini, mantan kepala negara tersebut tercatat masih menjalani proses hukum dalam delapan perkara berbeda.
Salah satu kasus terbesar yang sedang bergulir adalah banding atas hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan pada Februari lalu. Dalam perkara itu, Yoon dinyatakan bersalah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemberontakan terkait kebijakan darurat militer yang diberlakukannya pada 2024.
Selain itu, Mahkamah Agung Korea Selatan belum lama ini juga menguatkan putusan tujuh tahun penjara terhadap Yoon dalam perkara menghalangi upaya aparat saat hendak melakukan penangkapan terhadap dirinya. Dengan tambahan vonis terbaru, tekanan hukum terhadap mantan presiden tersebut semakin besar.
