Beda Paham, Kiai di Indramayu Dianiaya Saat Zikir

POTRET BERITA — Aksi penganiayaan yang memimpa seorang kiai di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Selasa (8/3) sekitar pukul 22.30 WIB, kini diusut pihak kepolisian.

Korban penganiayaan ini adalah Farid Ashr Wadaher–Ketua Jam’iyyah Ahlith Tarekat Al Mu’tabarah An Nahdliyyah (Jatman) Indramayu. Korban mendapat luka sabetan senjata tajam dalam peristiwa tersebut.

Kombes Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jawa Barat mengatakan, kronologi penganiayaan kiai di Indramayu ini dilakukan tersangka berinisial SR (33).

Awal Kejadian

Diketahui korban sedang berkegiatan zikir di lingkungan Pondok Pesantren di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, saat SR melakukan penyerangan.

“Jadi kejadiannya tiba-tiba, pada saat itu memang banyak jamaah di situ, dan memang banyak warga di situ, jadi kondisi korban sedang melaksanakan zikir,” terang Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (10/3), sebagaimana dikutip dari Antara.

Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, pelaku diketahui mendatangi musala setelah terlebih dulu mendatangi istri korban di kediamannya. Ibrahim mengungkapkan, jika istri korban juga tak luput dari penganiayaan oleh pelaku.

Pelaku sendiri merupakan warga di sekitar lingkungan pondok pesantren milik Farid.

Beda Paham

Menurut Ibrahim, pelaku diduga menganiaya kiai tersebut dikarenakan pemahaman yang berbeda antar keduanya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi dari masyarakat, tersangka memiliki paham yang berbeda, sehingga tidak menyukai pelaksanaan wirid (kegiatan Kiai Farid) tersebut,” jelas Ibrahim.

Setelah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut, pelaku kemudian diamuk jemaah yang sedang berada di lokasi beserta warga sekitar.

“Ditangkapnya oleh massa, makanya pada saat diamankan polisi dia kondisinya babak belur, karena massa yang menangkap,” ujarnya menerangkan.

Kini, Kiai Farid dan juga korban lainnya tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka yang mereka derita.

Sementara itu,  pelaku SR kini dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dari kasus penganiayaan tersebut, polisi pun mengamankan beberapa barang bukti berupa arit yang diduga digunakan SR untuk menganiaya tiga korban dan juga sejumpau pakaian yang terkena bercak darah.