Logo Halal RI versi Kemenag Tak Dipermasalahkan Muhammadiyah dan NU

POTRET BERITA — Muhammadiyah dan PBNU yang merupakan dua ormas Islam terbesar di Indonesia, tidak mempermasalahkan label Halal Indonesia yang baru. Label tersebut diketahui baru saja dikeluarkan BPJPH Kementerian Agama.

Abdul Mu’ti  selaku Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan, logo bukanlah sesuatu yang subtantif. Menurutnya yang terpenting adalah kepastian semua produk yang diberi label tersebut sudah terkonfirmasi halal untuk dikonsumsi umat Islam di Indonesia.

“Logo itu bukan hal yang substantif. Yang sangat penting adalah kepastian dan jaminan bahwa produk yang diberi label halal itu benar-benar halal,” ujar Abdul, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Abdul kemudian juga menyoroti berbagai aspek yang seharusnya penting untuk diperhatikan terkait jaminan produk halal di Indonesia oleh pihak yang terlibat. Hal tersebut adalah sisi prosedur, objektivitas, biaya hingga pelayanan produk halal.

“Semoga dengan pelaksanaan UU tentang Jaminan Produk Halal, berbagai masalah dapat diperbaiki,” katanya.

Sama seperti Abdul, Ketua Tanfidzyah PBNU, Ahmad Fahrurrozi juga mengaku tak mempersoalkan logo baru halal dari Kemenag tersebut. Ia meminta untuk semua masyarakat dapat melihat secara positif logo tersebut.

“Yang penting subtansi proses kehalalan tetap terjaga,” jelasnya.

Menurut penilaian Fahrur, logo baru tersebut, tergantung dari penilaian dan sisi persepsi masyarakat yang melihat. Ia juga menjelaskan , bahwa logo halal di tiap negara bisa berbeda-beda. Yang terpenting, logo tersebut mudah dibaca dan dipahami oleh semua pihak.

“Toh Proses fatwa hukum kehalalan sebuah produk masih melibatkan komisi fatwa MUI,” jelas Fahrur.

Penggantian Logo Halal Indonesia

DPR Minta Pemerintah Segera Sosialisasi Logo Halal Baru

Seperti yang diketahui, Kemenag memberikan pengumuman resmi mengenai penggantian label Halal Indonesia yang berlaku di Indonesia.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuturkan, logo baru tersebut akan menggantikan label halal dari MUI secara bertahap.

Keputusan itu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas yang terdapat dalam Pasal 37 Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Kepala BPJPH Kementerian Agama Aqil Irham menjelaskan, memang label Halal Indonesia memiliki bentuk gunungan dan motif surjan.

Bentuk dan corak yang dipakai dalam label itu disebut merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat, dan merepresentasikan Halal Indonesia.

Logo baru yang berbentuk gunungan wayang itu kemudian memicu perdebatan di media sosial. Warganet mulai memberi kritik, mulai dari soal bentuk tulisan bahasa Arab “halal” yang rancu hingga dianggap Jawa-sentris.