Imigrasi Bongkar Dugaan Love Scamming WNA di Semarang Barat

POTRET BERITA — Aktivitas penipuan daring bermodus hubungan asmara atau love scamming diduga dijalankan oleh sejumlah warga negara asing (WNA) dari sebuah rumah di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dugaan tersebut terungkap usai petugas Imigrasi melakukan operasi pengawasan dan menemukan ratusan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan secara online.

Operasi dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah di kawasan Semarang Barat pada Kamis (4/6). Dalam kegiatan tersebut, empat warga negara Tiongkok diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Semarang Ari Widodo menjelaskan, operasi bermula dari hasil pemantauan dan penyelidikan petugas yang menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Puri Anjasmoro.

“Setelah dilakukan pendalaman, tim gabungan kemudian melaksanakan operasi pengawasan keimigrasian di lokasi tersebut,” kata Ari dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6).

Empat WNA dan Dua WNI Diamankan

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan empat warga negara Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain itu, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) juga turut dibawa untuk dimintai keterangan terkait dugaan aktivitas yang berlangsung di lokasi.

Pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan para WNA tersebut. Saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas imigrasi.

Petugas menemukan sejumlah barang bukti elektronik dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan daring.

Barang bukti yang diamankan meliputi 604 unit telepon genggam, 11 laptop, 10 komputer all-in-one (AIO), satu printer, satu hard disk, satu proyektor, satu perangkat wireless portable, serta ratusan kartu SIM. Selain itu, petugas juga menyita tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok dan sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Seluruh barang bukti tersebut kini tengah dianalisis guna mengungkap lebih jauh pola operasi yang dijalankan para pelaku.

Diduga Menipu Korban Melalui Hubungan Palsu

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para WNA tersebut diduga menjalankan praktik love scamming melalui berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing.

Modus yang digunakan adalah menciptakan identitas palsu untuk membangun hubungan emosional dengan calon korban. Setelah mendapatkan kepercayaan, pelaku diduga berupaya memperoleh keuntungan finansial dari korbannya.

Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa target maupun korban yang disasar berada di luar Indonesia sehingga aktivitas tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan penipuan lintas negara.

Terancam Dijerat UU Keimigrasian

Imigrasi menyatakan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing. Para WNA yang diamankan diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Selain itu, salah satu WNA juga sedang didalami kemungkinan pelanggaran Pasal 119 UU Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang memanfaatkan wilayah Indonesia untuk menjalankan aktivitas ilegal.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi bukti penerapan kebijakan selective policy dalam pengawasan keimigrasian guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara.