Kasus MBG Bertambah, Orang Dekat Sony Sonjaya Jadi Tersangka

POTRET BERITA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan satu tersangka baru. Tersangka tersebut berinisial AYS atau Asep Yusuf Somantri yang diketahui merupakan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan Asep dalam pengaturan program MBG.

Menurut Syarief, Asep mendapat tugas dari Sony untuk mencari mitra yang akan terlibat dalam pelaksanaan program MBG. Namun dalam praktiknya, proses tersebut diduga tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Diduga Intervensi Penentuan Mitra dan Titik Dapur MBG

Penyidik mengungkap Asep memperoleh akses khusus yang memungkinkannya ikut memengaruhi proses verifikasi calon mitra MBG. Akses tersebut diduga digunakan untuk mengetahui lokasi dapur yang masih kosong dan mengatur penempatan calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Melalui kewenangan yang tidak semestinya itu, sejumlah calon mitra yang sebelumnya telah lolos persetujuan disebut dapat dibatalkan status pendaftarannya. Sebaliknya, beberapa pihak tertentu justru mendapatkan kemudahan untuk mengelola titik dapur MBG yang tersedia.

Tak hanya itu, Asep juga diduga memfasilitasi pendirian SPPG pada sejumlah titik yang seharusnya sudah tidak beroperasi. Kejagung menduga terdapat praktik pengaturan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu dalam pelaksanaan program tersebut.

Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan indikasi adanya pemberian sejumlah uang dari Asep kepada Sony Sonjaya. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas pengaturan dan kemudahan yang diperoleh dalam pengelolaan titik-titik SPPG.

Atas dugaan perbuatannya, Asep dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.

Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus MBG Terus Berkembang

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga pejabat tinggi BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG, termasuk penunjukan yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Selain itu, ditemukan dugaan praktik mark up dalam pengadaan berbagai barang penunjang program.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain lebih dari 21 ribu unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, puluhan ribu pasang sepatu, tablet, hingga ribuan unit televisi berukuran 75 inci. Dugaan penyimpangan tersebut dinilai tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan utama pelaksanaan program MBG.