Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI, Politikus Golkar Masih Bungkam 

POTRET BERITA — Kombes E Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, Politikus Golkar Azis Samual hingga kini masih bungkam mengenai keterlibatan dirinya dalam kasus pengeroyokan Ketua Umum KNPI Haris Pertama.

Zulpan mengatakan, Azis masih tetap memberikan penolakan akan keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut kepada tim penyidik. Walaupun sudah lima hari dia ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Azis Samual masih belum ada perkembangan. Masih bungkam,” ujarnya kepada awak media, Senin (7/3).

Zulpan menambahkan, jika Azis juga masih enggan membeberkan pihak lainnya yang diduga memberikan perintah pengeroyokan tersebut. Oleh karena itu, dirinya mengaku belum bisa memastikan apakah ada aktor intelektual selain Azis dalam peristiwa pengeroyokan tersebut.

“Kami fokus pada keterlibatan dia dalam menyuruh aksi pelaku para eksekutor yang lain,” ujarnya.

Walau terus bungkam, Zulpan mengungkapkan, jika tim penyidik sudah memiliki alat-alat bukti yang cukup dalam kasus pengeroyokan ini. Sehingga, bantahan yang dilakukan Azis selama ini tidak akan berarti.

“Artinya dia tidak menyebut nama lain, kami memiliki bukti keterkaitan dan keterlibatan dia walaupun dia menyangkal,” kata Zulpan.

Pengeroyokan Ketum DPP KNPI

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Senin (21/2) lalu, Ketum DPP KNPI Haris Pertama dikeroyok oleh sejumlah orang tak dikenal di area parkir Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat.

Setelah polisi melakukan penyelidikan, tiga tersangka pun berhasil ditangkap, yakni MS, JT, dan SS. Kemudian, dua tersangka lain yakni I dan H yang sebelumnya sempat menjadi buron pun menyerahkan diri.

Hasil pemeriksaan dari para tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan dan memeriksa politikus Golkar, Azis Samual untuk diperiksa sebagai saksi, pada Selasa (1/3) kemarin.

Dari hasil gelar perkara itulah, kemudian penyidik mengantongi beberapa bukti. Kemudian, Azis pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 170 KUHP.