Pepadi Laporkan Ustadz Khalid Basalamah ke Bareskrim

POTRET BERITA — Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) tetap melaporkan Ustadz Khalid Basalamah ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri). Walaupun pendakwah tersebut sudah memberikan klarifikasi dan memberikan permintaan maaf, terkait pernyataannya tentang wayang.

“Kemarin (Rabu, 16/2) saya sudah rapat dengan tim hukum dan Pepadi Pusat di Jakarta. Setelah kami pelajari, klarifikasi Khalid Basalamah itu bukan permintaan maaf seperti yang kami maksudkan,” ujar Koordinator Pepadi Wilayah Banyumas Raya Bambang Barata Aji, dikutip dari Antara, Kamis (17/2).

Dia mengatakan, Pepadi, meminta ustadz Khalid Basalamah untuk memberikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh dalang lewat media massa mainstream ataupun media sosial.

Dia menilai, klarifikasi yang telah di sampaikan Khalid Basalamah, saat ini hanya baru sebatas melalui media sosial. Yang kemudian barulah dikutip oleh sejumlah media massa. Pepadi menuntut permintaan maaf Basamalah harus dilakukan secara langsung di media massa.

Bukan hanya itu, materi klarifikasi dan permohonan maaf yang telah disampaikan Khalid Basalamah lewat akun Youtube Khalid Basalamah Official, juga dinilai tidak sesuai dengan harapan Pepadi, khususnya Pepadi Wilayah Banyumas Raya.

“Kami bukan minta klarifikasi, karena yang saya minta adalah Khalid Basalamah menyampaikan permohonan maaf kepada para dalang dan sebagainya. Dia hanya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak, tidak terkecuali yang merasa terganggu atau tersinggung. Inikan umum sekali, bukan itu yang kami maksud,” tegasnya.

Laporan Pepadi ke Bareskrim

Bambang mengungkapkan, Pepadi telah memutuskan akan melaporkan ustadz Khalid Basalamah ke Bareskrim Mabes Polri, pada Senin (21/2), pukul 10.00 WIB.

Laporan tersebut dilakukan karena pihaknya yakin Khalid Basalamah tidak akan melaksanakan ultimatum dari Pepadi Wilayah Banyumas Raya. Dimana ultimatun tersebut menyaksikan pergelaran wayang purwa di Jawa Tengah dan wayang orang Barata di Jakarta, dan juga mengunjungi industri wayang purwa di Yogyakarta dalam waktu 7×24 jam sejak Minggu (13/2).

Tim penasihat hukum Pepadi Pusat juga sudah melakukan konsultasi dengan Bareskrim Mabes Polri terkait rencana pelaporan tersebut.

“Besok Senin (21/2) kami ditunggu di Bareskrim Mabes Polri, dan yang akan melaporkan secara langsung adalah Pepadi Pusat,” ujarnya.

Dia menjelaskan laporan tersebut bukan didasari oleh unsur kebencian, melainkan adanya unsur penistaan kepada budaya adiluhung yang sudah mendapatkan pengakuan dunia.