- Misteri Fasilitas Nuklir Bawah Tanah Iran Masih Jadi Sorotan
- Sidang Maradona Memanas, Polisi Lerai Dua Pengacara
- Aung San Suu Kyi Belum Terlihat Sejak 2022, Keluarga Minta Kepastian
- Vonis Baru Yoon Suk Yeol, Pengadilan Tambah Hukuman 2 Tahun Penjara
- Serangan Drone Ukraina Sasar Kilang dan Depot Minyak Rusia
Loloskan Gibran Jadi Cawapres dengan Melanggar Hukum, Begini Bantahan KPU!
POTRET BERITA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan bantahan sudah meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres peserta Pilpres 2024 secara tidak sah dan melawan hukum. Tuduhan tersebut dilayangkan Anies-Muhaimin dalam dalil gugatan sengketa Pilpres 2024. Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan, bahwa tuduhan tersebut mengada-ada, sebab penetapan Gibran sebagai cawapres sudah sah secara hukum. “Bahwa dalil pemohon yang menuduh termohon sengaja menerima pencalonan paslon nomor urut 02 secara tidak sah dan melanggar hukum, sebagaimana tercantum…
Read More









