Loloskan Gibran Jadi Cawapres dengan Melanggar Hukum, Begini Bantahan KPU!

POTRET BERITA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan bantahan sudah meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres peserta Pilpres 2024 secara tidak sah dan melawan hukum. Tuduhan tersebut dilayangkan Anies-Muhaimin dalam dalil gugatan sengketa Pilpres 2024.

Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan, bahwa tuduhan tersebut mengada-ada, sebab penetapan Gibran sebagai cawapres sudah sah secara hukum.

“Bahwa dalil pemohon yang menuduh termohon sengaja menerima pencalonan paslon nomor urut 02 secara tidak sah dan melanggar hukum, sebagaimana tercantum dalam permohonan pemohon pada halaman 22 -34 adalah dalil yanng tidak berdasar dan mengada ada,” ujar Hifdzil dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3).

Selain itu, Hifdzil menuturkan, KPU juga menolak dalil pemohon yang menyatakan di mana seharusnya pihaknya menolak pendaftaran Gibran sebab tidak memenuhi syarat formil.

Hifdzil menjelaskan, bahwa keputusan KPU menerima pencalonan paslon Prabowo-Gibran sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan.

“Tahapan pencalonan palson capres dan cawapres berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat 1 PKPU no 19 tahun 2023 tentang pencalonan capres cawapres meliputi pendaftaran, verifikasi dan penetapan dan mengundian nomor urut calon,” jelasnya.

Hifdzil juga mempertanyakan mengapa usai KPU selesai melakukan penghitungan suara, Anies-Muhaimin baru mempersoalkan Gibran sebagai cawapres.

Sebab, selama ini Anies-Muhaimin tak pernah mengajukan keberatan pada KPU. Mereka juga tak pernah menggugat secara hukum ke pengadilan.

Anies-Muhaimin bahkan mengikuti tahapan Pilpres 2024 yang dilaksanakan KPU. Termasuk debat kandidat saat Gibran ikut serta dalam momen tersebut.

“Andaikata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhi syarat formil pendaftaran paslon, tentu jawabannya tidak, Yang Mulia,” ujar Hifdzil.

Seperti diketahui, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mk sebab tidak terima dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil penghitungan suara yang dimenangkan Prabowo-Gibran.

Prabowo-Gibran, dalam keputusan KPU menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Kemudian Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.

Permohonan kedua kubu ini memiliki kesamaan yaitu ingin Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. bukan hanya itu, mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang.

Sebagai informasi, hasil penghitungan suara itu disahkan dalam Keputusan KPU No. 360 tahun 2024.