Kasus Lord Luhut, Fatia Maulidiyanti Dituntut 3,5 Tahun Penjara
POTRET BERITA — Dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan, Fatia Maulidiyanti aktivitis Hak Asasi Manusia (HAM) dituntut dengan pidana tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Fatia terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP seperti dalam dakwaan pertama. “Menghukum Fatia…
Read More









