MUI: Haram untuk Membeli Kurma Israel!
POTRET BERITA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyuarakam agar semua umat Islam di Indonesia tidak menggunakan produk yang terafiliasi dengan Israel, termasuk kurma.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarmoto di kantor MUI, Jakarta, pada Minggu (10/3). Ia mengatakan, kurma yang diproduksi Israel haram hukumnya.
“Jangan lagi menjual produk-produk Israel, termasuk kurma. Sebenarnya, kurma itu halal, enak. Saya juga pecinta kurma. Halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina,” ujarnya, dikutip dari detiknews.
Selain itu, MUI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli produk yang terafiliasi dengan Israel, apalagi di bulan Ramadan. Peringatan tersebut tecantum dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina.
“Produk-produk itu macam-macam. Bisa makanan, minuman, dan lain-lain. Yang kemarin juga sudah diberitakan di media, kurma. Kalau ada kurma israel jangan dibeli,“ imbuh Sudarmoto.
“Makanan, minuman, semua produk Israel diboikot. Ini adalah salah satu bentuk tekanan yang bisa kita lakukan,” ucapnya.
Sudarmoto juga menjelaskan, dengan memboikot produk-produknya, masyarakat bisa ikut memperlemah kekuatan Israel. Dengan boikot yang dilakukan, diharapkan Israel bisa menghentikan agresinya di Gaza, Palestina.
Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menyetujui keputusan MUI untuk mengharamkan kurma Israel. Keputusan ini dapat menjadi bentuk sanksi terhadap kekejaman yang dilakukan Israel di Palestina.
“Memboikot produk Israel merupakan salah satu sanksi yang bisa kita lakukan,” jelas Dadang, Minggu (10/3).