Mundur dari KPK, Lili Pintauli Sudah Ajukan Surat ke Jokowi Sejak 30 Juni

POTRET BERITA — Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan, Lili Pintauli Siregar sudah menyerahkan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) semenjak Kamis, 30 Juni 2022.

“Suratnya saya lihat tanggal 30 Juni 2022. Ditujukan kepada Presiden [Joko Widodo],” kata Tumpak kepada awak media di Kantornya, Jakarta, Senin (11/7).

Dewas KPK memutuskan untuk tidak melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Lili Pintauli Siregar. Sebab, Lili sudah mengundurkan diri terhitung per hari ini, 11 Juli 2022. Dia juga sudah tidak lagi menjadi bagian dari insan KPK. Lili juga telah menerima penetapan Dewas tersebut.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi sudah menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait berhentinya Lili.

Seperti laporan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi terkait akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika, Dewas mengaku tidak memiliki wewenang mengusut hal itu.

“Tentunya berdasarkan keputusan UU itu bukan ranahnya dari Dewas. Dewas hanya mengadili perbuatan yang diduga melanggar kode etik dan perilaku. Itu berdasarkan ketentuan Pasal 37 UU KPK,” jelas Tumpak.

Anggota Dewas Albertina Ho juga mengatakan, penetapan sidang etik ini (termasuk dugaan penerimaan gratifikasi) akan dikirim ke pimpinan KPK. Dewas juga telah menyerahkan urusan pidana dugaan penerimaan gratifikasi Lili ke Firli Bahuri Cs.

“Tentunya penetapan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan KPK. Tentang nanti pimpinan akan menindaklanjuti, silakan tanya ke pimpinan. Itu bukan wewenang Dewas,” kata Albertina.

“Tapi, tentunya penetapan ini, setelah ini akan kami sampaikan pada pimpinan. Apakah nantinya pimpinan menindaklanjuti dan seterusnya, itu bukan wewenang kami,” tambahnya.