Eks Panglima FPI Cabut BAP di Sidang Napoleon Aniaya Kace

POTRET BERITA — Maman Suryadi yang merupakan mantan Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) mencabut keterangannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) di sidang lanjutan kasus penganiayaan Muhammad Kosman alias M Kace alias M Kece. Yang mana penganiayaan ini dilakukan dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.

Maman hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/7). Ia sendiri adalah tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Pencabutan BAP ini terjadi ketika jaksa penuntut umum (JPU) membacakan BAP Maman yang mengatakan, Napoleon melakukan kekerasan fisik dengan menjambak M Kace dengan tangan kiri.

Sementara tangan kanan Napoleon memegang tinja sambil memukul dan mendorong keras Kace. Karena hal tersebut, kepala M Kace membentur dinding kamar sel tahanan.

“Di sini keterangan Saudara di poin 48, saya bacakan, bahwa benar Saudara Napoleon melakukan kekerasan fisik kepada Saudara Kosman yaitu dengan cara menggunakan tangan kanan, tangan kiri menjambak M. Kace,” ujar jaksa ketika membaca BAP di hadapan majelis hakim PN Jaksel.

“Selanjutnya tangan kanan memegang tinja memukul dengan cara mendorong keras hingga kepala M Kace membentur dinding, melumuri ke wajah Kace dengan tinja tersebut dilakukan sebanyak dua kali,” tambah jaksa.

Kemudian jaksa menanyakan apakah betul Irjen Pol Napoleon memukul Kace usai melumurkan tinja. Maman kemudian menjawab hal tersebut tidak benar.

“Tidak ada. Saya mencabut BAP saya,” jawab Maman.

Maman pun mengaku mencabut BAP dalam persidangan itu, sebab dua merasa tertekan ketika memberikan keterangan kepada penyidik sebelumnya.

“Saya mencabut BAP saya karena waktu itu saya dipanggil, dan di BAP tiga kali. Saya merasa ada tekanan. Jadi, saya akan menyampaikan di persidangan ini sebenarnya,” ujar Maman kepada jaksa.

Lalu, Napoleon mengonfirmasi hal tersebut kepada Maman. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Bareskrim Polri itu juga bertanya mengenai keterangan dalam BAP tersebut.

“Padahal, tadi atas pertanyaan jaksa Saudara mengatakan saya hanya melumuri, tidak memukul. Terhadap perbedaan ini apa sikap Saudara?” tanya Napoleon.

“Saya mencabut BAP,” ucap Maman.

“Saya hanya ingin memastikan itu saja,” kata Napoleon.

Penganiayaan M Kece

Seperti diketahui sebelumnya, perkara ini bermula ketika M Kace ditahan di Rutan Bareskrim Polri, 26 Agustus 2021.

Penahanan ini dilakukan usai dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Di saat yang sama, Napoleon sedang menjalani penahanan terkait dengan kasus suap red notice terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa mengatakan Napoleon melakukan penganiayaan tanggal 27 Agustus 2021.

Penganiayaan tersebut dilakukan bersama empat tahanan lain, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.

Kemudian di dalam persidangan, Napoleon menerima dakwaan menganiaya dan melumuri wajah M Kace dengan kotoran manusia di Rutan Bareskrim.

Bukan hanya itu, M Kace juga dipukul Dedy, Djafar, dan Hermiko. Di mana tindakan tersebut membuat M Kace mengalami luka di bagian wajah, pelipis, dan pinggul kanan.

M Kace pun lalu melaporkan penganiayaan tersebut ke Bareskrim Polri di hari yang sama. Kepolisian kemudian menetapkan Napoleon serta beberapa tahanan lainnya sebagai tersangka pada 29 September 2021.

Pada 3 September 2021, penasihat hukum Napoleon mengungkapkan kliennya dan M Kace sudah meneken sebuah kesepakatan damai di atas meterai. Tetapi, pihak kepolisian pada 8 Oktober 2021 menyampaikan jika M Kace tidak mencabut laporan sehingga proses hukum tetap berlanjut.

Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. KArena perbuatannya, Napoleon terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.