Lagi! 300 Rekening ACT Kena Blokir PPATK

POTRET BERITA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi menghentikan secara sementara transaksi 141 CIF di lebih dari 300 rekening yang dimiliki lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Jumlah tersebut diketahui bertambah dari yang sebelumnya yaitu 60 rekening.

“Saat ini PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT, yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK),” sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (7/7).

Menurut catatan PPATK, berdasar data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 hingga Juli 2022 terkait ACT, ada dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar Rp64 miliar dan dana keluar dari Indonesia sebesar Rp52 miliar.

PPATK menilai, penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel, dan memitigasi semua risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.

Harapan dari PPATK, pihak yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusiaan tidak resisten supaya memberi ruang bagi pengawasan oleh pemerintah, sebab aktivitas yang dilakukan oleh pihak penggalang dana melibatkan masyarakat luas dan reputasi negara.

“PPATK berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait termasuk Aparat Penegak Hukum dan Kementerian Sosial selaku Pembina Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam menyikapi permasalahan yang menarik perhatian masyarakat ini,” demikian keterangan PPATK.

Dugaan penyelewengan dana

Sebelumnya, ACT menjadi perbincangan setelah dilaporkan dalam investigasi Majalah Tempo. Menurut dugaan, sejumlah petinggi ACT menyelewengkan dana donasi. Para petinggi ACT juga dikatakan menerima gaji fantastis.

Merespons tudingan tersebut, Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan, jika ACT sudah berkali-kali menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan audit.

Ibnu juga mengatakan, laporan keuangan ACT yang menerima WTP tersebut juga sudah dipublikasikan di situs. Ibnu menjelaskan hal itu sebagai bagian dari transparansi ACT kepada publik.

Namun belakangan ini, Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang sudah diberikan kepada ACT.

Pencabutan izin ACT tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.