Resmi! Polri Pecat Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

POTRET BERITA — AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Mantan Kapolres Ngada resmi dipecat sebagai anggota Polri imbas terlibat kasus dugaan pencabulan dan narkoba.

Sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut dijatuhkan pada Fajar berdasarkan keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (17/3) hari ini.

”Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pada awak media.

Trunoyudo mengatakan, atas putusan tersebut Fajar pun mengajukan banding.

“Perlu kami sampaikan atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” ujarnya.

Sebagai informasi, Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, jumlah korban pelecehan seksual dalam perkara ini ada empat orang, yang mana terdiri dari tiga anak dan satu orang dewasa.

Trunoyudo menjelaskan korban yakni anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Kemudian, satu orang dewasa berinisial SHDR usia 20 tahun.

Ia juga mengatakan penyidik sudah memeriksa saksi total 16 orang, di antaranya termasuk empat korban. Tak hanya itu, terdapat empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.