Permintaan Maaf Rachel Vennya Soal Kabur dari Karantina di Wisma Atlet

POTRET BERITA — Rachel Vennya seorang selebgram terkenal Indonesia meminta maaf atas kasus dugaan kabur dari karantina, sepulangnya dia dari Amerika Serikat (AS).

“Aku mau minta maaf sama kalian semua atas semua kesalahan aku,” tulis Rachel Vennya dalam Instagram story-nya, Kamis (14/10/2021).

Disitu dia juga mengatakan, jika terkadang dirinya menyakiti dan merugikan orang lain. Atas apa yang terjadi sekarang ini, dia berharap hal buruk yang dilakukannya bisa menjadi pelajaran.

“Aku meminta maaf yang sebesar-besarnya dan semoga semua hal buruk yang pernah aku lakukan di hidup aku menjadi pelajaran buat aku. Untuk selalu berpikir saat melangkah ke depan dengan baik,” tulisnya.

Kabur dari Karantina

Rachel Vennya Meminta Maaf Atas Kesalahannya, Klarifikasi Berkaitan Isu Kabur dari Karantina Wisma Atlet? - Mikrofon Id

Menurut informasi yang beredar, Rachel Vennya diduga kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan. Dimana  dia harus dikarantina setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat. Kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan ini diduga melibatkan oknum TNI yang berinisial FS.

Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/10) menyatakan, saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Pemeriksaan ini akan dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir.


Kolonel Herwin juga menjelaskan, Kodam Jaya selaku Kogasgabpad COVID-19 mengatakan, pemeriksaan dimulai di bandara sampai di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Sebab, ditemukan ada keterlibatan oknu, setelah merunut kejadian kaburnya Rachel Vennya.

“Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan non-prosedural,” ucap Kolonel Herwin.

Kolonel Herwin juga mengungkapkan Keputusan Kepala Satgas COVID 19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021. Dimana dalam keputusan itu menyatakan, yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas dari luar negeri. Dan, Rachel Vennya tak termasuk dalam ketiganya.

Karena ditemukan keterlibatan oknum dalam kasus ini, Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad COVID-19, Mayjen TNI Mulyo Aji, memerintahkan dilakukan penyidikan terhadap FS.

Kolonel Herwin juga mengungkapkan, jika Mayjen Mulyo Aji meminta proses pemeriksaan dilakukan cepat.

“Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas COVID-19 Nomor 18 Nomor 2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8×24 jam,” ujar Herwin.