Pengusutan Dugaan Korupsi Graha Telkom Sigma Rp354,3 Miliar oleh Kejagung

POTRET BERITA — Kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018 yang bernilai Rp354,3 miliar, kini diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)/

“Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, pada Senin (13/2).

Ketut menyebut, PT GTS diduga telah membuat perjanjian kerja sama fiktif dalam pembangunan apartemen, perumahan, hotel, serta penyediaan batu split dengan sejumlah perusahaan pelanggan.

Menurut Ketut, dalam dugaan ini PT GTS menggunakan dokumen pencairan fiktif yang kemudian membuat mereka berhasil menarik dana sebesar Rp354,3 miliar.

“Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, PT GTS menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana sebesar Rp354.335.416.262,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan jika penyidik telah memeriksa total 38 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen penting setelah melakukan penggeledahan beberapa tempat terkait perkara ini.

“Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud,” katanya.

Dikutip dari CNNIndonesia.com, hingga kini belum ada tanggapan dan komentar dari Telkom terkait pernyataan Kejagung. CNNIndonesia.com juga masih berusaha meminta tanggapan pihak PT Graha Telkom Sigma terkait dugaan korupsi proyek fiktif ini.