- Kunjungi Papua, Jokowi akan Resmikan Papua Youth Creative Hub
- Resmi! Penahanan Henry Surya atas Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya
- Pengusutan Dugaan Korupsi Graha Telkom Sigma Rp354,3 Miliar oleh Kejagung
- AG Resmi Ditahan Polisi Buntut Kasus Penganiayaan David
- Setop Tahapan Pemilu, Hakim PN Jakpus Dinilai Langgar Kode Etik
AG Resmi Ditahan Polisi Buntut Kasus Penganiayaan David

POTRET BERITA — Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan pada perempuan berinisial AG, terkait kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor, yakni David Ozora (17). AG ditahan selama tujuh hari.
“Kita akan melaksanakan penahanan di LPK (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan) tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan, kalau tidak cukup akan diperpanjang lagi,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (8/3).
Sebelumnya, AG diperiksa oleh tim penyidik selama enam jam. Karena statusnya masih sebagai anak, dia pun ditahan selama tujuh hari ke depan.
“Kita menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Seperti yang diberitakan, dalam kasus penganiayaan yang menimpa David, polisi telah menetapkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Mario dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Kemudian, Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
Sementara itu AG sempat ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Di mana sebelum penganiayaan terjadi, dia diduga bercakap-cakap dengan David. Percakapan tersebut pun kemudian viral di media sosial.