- Kunjungi Papua, Jokowi akan Resmikan Papua Youth Creative Hub
- Resmi! Penahanan Henry Surya atas Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya
- Pengusutan Dugaan Korupsi Graha Telkom Sigma Rp354,3 Miliar oleh Kejagung
- AG Resmi Ditahan Polisi Buntut Kasus Penganiayaan David
- Setop Tahapan Pemilu, Hakim PN Jakpus Dinilai Langgar Kode Etik
Resmi! Penahanan Henry Surya atas Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya

POTRET BERITA — Penahanan resmi dilakukan Bareskrim Polri terhadap Henry Surya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pemalsuan dokumen kasus Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya.
“13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel dan penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, pada Kamis (16/3).
“Henry akan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama dua puluh hari ke depan,” tambah Ramadhan.
Seperti yang diketahui, penetapan tersangka ini jadi babak baru bagi Henry Surya usai dia divonis lepas oleh pengadilan dalam kasus penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes Dedeo menjelaskan, penetapan resmi Henry resmi sebagai tersangka ini dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan penyidik.
Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka usai Bareskrim Polri membuka kembalu penyidikan kasus Indosurya, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis lepas para terdakwa kasus itu.
Penyidikan yang dilakukan kali ini terkait dengan dugaan tindak pidana menempatkan dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, serta mempergunakan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Para petinggi yang mendapatkan vonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. Di mana kasus ini telah merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1) di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Barat). Yang kemudian disusul Henry, divonis lepas oleh PN Jakbar pada hari ini, Selasa (24/1).