Penangkapan Buron BLBI, Marimutu Sinivasan

POTRET BERITA — Pada Minggu (8/9) petang, pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan berhasil ditangkap Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Entikong, ketika dia hendak kabur ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.

Marimutu sendiri merupakan salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berdalih pergi ke Malaysia tersebut untuk berobat.

Padahal ia masuk dalam daftar cegah sebab mempunyai utang besar ke negara.

“Lebih tepatnya mencegah beliau keluar via PLBN Entikong Kalbar. Paspor kita tahan,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim ketika dikonfirmasi lewat pesan tertulis, pada Senin (9/9).

Lewat perusahaanya, Marimutu menunggak utang BLBI sebesar Rp8,09 triliun pada negara sebab mendapatkan bantuan ketika krisis moneter 1998 yang lalu.

Melansir dari berbagai sumber, Marimutu bukanlah orang baru dalam dunia bisnis.

Di mana dia merupakan pemilik Grup Textile Manufacturing Company (Texmaco) yang mengikuti jejak ayahnya sebagai pebisnis kain.

Pria yang lahir di Medan pada 17 Januari 1937 itu pernah menempuh pendidikan di Universitas Islam Sumatera Utara dan terjun ke dunia tekstil semenjak.

Kemudian dia mendirikan Texmaco 1970 silam, di mana sebelumnya perusahaan itu bernama Djaya Perkasa.

Diketahui, Marimutu Sinivasan sempat membantah jika perusahaannya mempunyai utang terkait BLBI.

Dia menyebut, perusahaan memang memiliki utang kepada negara, tetapi bukan dalam perkara BLBI.

Akan tetapi, pernyataan tersebut dibantah Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani memastikan perusahaan itu mempunyai utang kepada negara terkait BLBI, sebab Texmaco meminjam dana pada beberapa bank sejak sebelum krisis moneter 1998.

Pinjaman dana dilakukan ke bank BUMN seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri, dan bank swasta, dengan jumlah mencapai Rp8,06 triliun.

“Yang kemudian bank-bank tersebut di-bailout oleh pemerintah saat terjadi krisis dan penutupan bank,” ujarnya ketika konferensi pers virtual, Kamis (24/12).