Pemilik Duta Palma Surya Darmadi Hadapi Putusan Vonis Hari Ini

POTRET BERITA — Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang hari ini, Kamis (23/2).

Sidang vonis ini akan digelar di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Agenda: untuk putusan,” sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, pada Kamis (23/2).

Sebelumnya, Surya dituntut dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

Walaupun menerima tuntutan seumur hidup, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim juga menghukum Surya dengan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Surya untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36, dan juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun) jika tidak dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Apabila Surya tidak mau melunasi uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan usai  putusan inkrah, jaksa menuntut diganti dengan pidana 10 tahun penjara.

Surya juga dirasa jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dalam nota pembelaan, Surya merasa adanya dikriminalisasi atas proses hukum ini.

Dia mengatakan jika tidak paham bagaimana Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa menilai lima perusahaan yang dikelolanya menerima keuntungan dari pengelolaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp7,2 triliun per tahun.

Surya mengklaim jika perusahaan miliknya hanya memperoleh keuntungan sebesar Rp210 miliar per tahun.

“Sementara selama persidangan tidak ada satu bukti pun yang dapat mendukung, dapat dibuktikan jaksa penuntut umum, padahal keuntungan laba perusahaan saya non HGU hanya Rp210 miliar,” ujar Surya.

Juniver Girsang selaku penasihat hukum Surya,  dia menilai jaksa penuntut umum terlalu memaksakan diri sebab menjatuhkan tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan. Menurutnya, perusahaan-perusahaan milik Surya yang bergerak di bidang perkebunan mempunyai legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.

Juniver juga menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan milik Surya juga diberi kesempatan untuk membenahi dokumen-dokumen yang masih kurang untuk memenuhi syarat administratif terbitnya pelepasan kawasan hutan untuk mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU).

“Sangat tidak rasional jaksa penuntut umum mengatakan ada kerugian negara karena ada perambahan hutan dan kerusakan lingkungan karena tidak membayar PSDH/HR karena Duta Palma tidak melakukan pembukaan lahan hutan namun hanya melanjutkan usaha yang telah terbangun oleh pemilik lama,” kata Juniver.