Vonis 3 Tahun Penjara Dijatuhkan pada Hendra Kurniawan Terkait Kasus Ferdy Sambo

POTRET BERITA — Terdakwa yang juga merupakan eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan divonis pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp20 juta, terkait kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan merasa Hendra terbukti terlibat melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara ,” kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel, ketika membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, pada Senin (27/2).
Saat putusan tersebut dijatuhkan, hakim juga mempertimbangkan beberapa keadaan yang memberatkan dan meringankan untuk Hendra.
Hal yang memberatkan, yakni Hendra dinilai berbelit-belit dalam persidangan. Terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan adanya rasa penyesalan dan sebagai anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional.
Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, kemudian Hendra dinilai mempunyai tanggungan keluarga.
Hendra sendiri dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini sama dari tuntutan jaksa penuntut umum, di mana JPU menginginkan Hendra dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan Hendra bersama dengan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Sambo sendiri diketahui telah divonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan sebab dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana. Dia juga tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.