Luthfi Hasan Ishaaq Mantan Presiden PKS Bebas Bersyarat

POTRET BERITA — Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden PKS yang merupakan terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah menerima program pembebasan bersyarat dari Ditjen PAS Kemenkumham.

Diketahui, Luthfi Hasan Ishaaq bebas menghirup udara semenjak Senin, 6 Mei 2024.

“Yang bersangkutan sudah Bebas Bersyarat per tanggal 06 Mei 2024 dan akan melanjutkan bimbingan di Bapas Bandung hingga 11 Mei 2031,” terang Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra ketika dikonfirmasi lewat pesan tertulis, pada Kamis (30/5).

Luthfi sendiri berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), divonis dengan pidana 18 tahun penjara.

Putusan perkara nomor:385 PK/Pid.Sus/2021 tersebut dijatuhkan 15 November 2021 lalu. Yang mana perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan hakim anggota masing-masing ialah Ansory dan Eddy Army.

Sebelumnya, kuasa hukum Luthfi Hasan, Sugiyono, mengajukan upaya hukum luar biasa PK setelah mencermati tiga putusan hukum kasus korupsi. Ketiganya adalah putusan PK atas nama Irman Gusman, putusan kasasi Idrus Marham dan putusan kasasi atas nama kliennya sendiri atau Luthfi Hasan.

“Dalam 3 putusan itu mengandung perbedaan, padahal ketiga terpidana sama-sama didakwa menerima sesuatu sebagai penyelenggara negara dengan pertimbangan tidak terkait dengan kewenangannya,” jelas Sugiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2020 lalu.

Lalu pada Februari 2019, majelis hakim kasasi MA memotong masa hukuman eks Menteri Sosial Idrus Marham dari 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan menjadi 2 tahun penjara dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Kemudian pada September 2019, majelis PK MA memotong vonis Irman Gusman, di mana semula 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan menjadi 3 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan dalam perkara penerimaan suap terkait kuota gula impor di Perum Bulog.

Majelis hakim kasasi MA yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar dan anggota majelis Hakim Agung, M Askin dan MS Lumme, pada 15 September 2014, memutuskan menambah vonis Luthfi menjadi pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan pencabutan hak politik.

Diketahui, bahwa putusan kasasi tersebut lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi pada 25 April 2014 lalu. Di mana hanya memutuskan supaya Luthfi dipidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.