Kasus Lord Luhut, Fatia Maulidiyanti Dituntut 3,5 Tahun Penjara

POTRET BERITA — Dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan, Fatia Maulidiyanti aktivitis Hak Asasi Manusia (HAM) dituntut dengan pidana tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Fatia terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP seperti dalam dakwaan pertama.

“Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (13/11).

Bukan hanya itu, Fatia juga dituntut denda sebesar Rp500 ribu rupiah subsider tiga bulan kurungan.

Sebagai informasi, sebelumnya Haris dan eks Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa telah mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Pernyataan Haris dan Fatia tersebut dilontarkan dalam sebuah video yang diunggah lewat akun YouTube milik Haris sudah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’. Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut di sana.