Anwar Usman Ramai-ramai Didesak Mundur dari MK

POTRET BERITA — Beberapa pihak diketahui merasa keberatan dengan sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepada Anwar Usman. Hal tersebut dikarenakan sanksi yang dijatuhkan hanya mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Karena tidak merasa puas dengan sanksi tersebut, sejumlah pihak pun mendesak supaya Anwar Usman mengundurkan diri sebagai Hakim MK.

Salah satu desakan tersebut datang dari Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah. Yang mana mereka menuntut Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim MK, setelah dia terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres.

Langkah Anwar untuk mengundurkan diri dirasa penting untuk menjaga muruah MK sebagai penjaga konstitusi Indonesia.

“MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga muruah, martabat dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” ujarnKetua MHH Muhammadiyah Trisno Rahardjo dalam keterangannya, Rabu (8/11).

Selain itu, Trisno menyayangkan putusan MKMK yang hanya menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Menurutnya, pelanggaran etik berat yang dijatuhkan pada Anwar Usman seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim konstitusi.

Pasalnya, hal ini sudah jelas diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

“Meskipun MHH PP Muhammadiyah dapat memahami dan menghormati putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK yang terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam perkara yang diperiksa dan diputuskan,” ujarnya.

Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan juga merasa, seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri setelah dinyatakan melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres.

Menurutnya, Anwar Usman seharusnya mempunyai rasa malu untuk menjabat sebagai Hakim MK usai dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat. Walaupun sanksi tersebut tidak diberikan dalam putusan yang dijatuhkan MKMK.

“Kalau shame culture, di mana ada shame culture itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini,” terangnya dalam konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (7/11) malam.

Diketahui sebelum adanya putusan dari MKMK, desakan supaya Anwar Usman mengundurkan diri juga sudah banyak bermunculan.

Di mana sebanyak 200 warga yang terdiri dari berbagai macam latar belakang menandatangani maklumat keprihatinan setelah MK mengabulkan gugatan terkait syarat capres dan cawapres mempunyai pengalaman menjadi kepala daerah.

Maklumat itu  juga disebut dengan maklumat Juanda sebab dibacakan di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Senin (16/10) petang.

“Pendapat yang berkembang di kami memang membahas pelaporan Ketua MK lewat MKMK atau desakan dengan acara lain agar Ketua MK mundur,” kata Juru Bicara Maklumat sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (17/10).

Anwar Usman sendiri dalam menanggapi banyak desakan untuk mundur dari MK mengatakan, bahwa tak ada perintah dari MKMK untuk mengundurkan diri.

Anwar Usman juga konsisten menyatakan jabatan merupakan milik Tuhan usai dirinya dicopot sebagai Ketua MK

Oleh karena itu, dia mengaku akan mengikuti dan tetap menjalankan aktivitasnya sebagai hakim konstitusi.

“Ya iya lah [tetap menjalankan tugas sebagai anggota hakim MK jabatan milik Allah,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/11).