- Bawa Sabu 2 Kg di Pelabuhan Parepare, Oknum Anggota Polri Kena Ciduk
- Tak Hadiri Sidang Cerai Pertama, Agenda Mediasi Inara dan Virgoun Ditunda
- Demokrat dan PKS Sering Diundang ke Istana
- Mulai 1 Juni 2023, KRL Bandara Soetta Ditambah Jadi 56 Perjalanan
- Eks Walkot Lhokseumawe Jadi Tersangka Kasus Korupsi RS Arun
Bharada E Segera Jalani Sidang Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J

POTRET BERITA — Diketahui pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah dijadwalkan Mabes Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, penjadwalan tersebut sudah dilakukan oleh Divisi Propam Polri setelah Majelis Hakim PN Jaksel memberikan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard.
“Sudah dijadwalkan oleh Propam,” katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, pada Kamis (16/2).
Akan tetapi, Dedi belum tahu secara pasti kapan sidang etik tersebut akan dilaksanakan. Dedi memastikan kepolisian akan segera memberikan pengumuman hasil sidang etik terhadap Richard apabila sudah digelar.
“Nanti apabila jadwal pastinya sudah ada, proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insyaallah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media,” ujarnya.
Seperti diberitakan, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator yakni terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ketetapan tersebut membuat hakim menjatuhkan putusan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Hakim anggota Alimin Ribut Sudjono mengatakan, Richard sudah membuat terang kasus kematian Yosua dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain hingga membantu perkara a quo terungkap.
Hakim pun memberikan apresiasi atas sikap Richard tersebut di tengah posisi yang sangat membahayakan jiwa.
“Maka kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama,” kata Hakim Alimin di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Ketika menjatuhkan ketetapan ini, hakim mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Lalu, Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Amicus curiae atau sahabat pengadilan dari sejumlah pihak pun turut menjadi pertimbangan.