Tak Hadiri Sidang Cerai Pertama, Agenda Mediasi Inara dan Virgoun Ditunda

POTRET BERITA — Virgoun dan Inara Rusli diketahui tidak hadir pada sidang cerai pertama mereka, Rabu (31/5). Padahal, persidangan dengan agenda mediasi tersebut dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Virgoun dan Inara, keduanya sama-sama hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Oleh karena itu, mediasi mereka harus ditunda.
Arjana Bagaskara yang merupakan kuasa hukum Inara Rusli mengatakan, bahwa kliennya tak dapat hadir ke sidang cerai pertamanya karena menangani urusan anak.
“Inara tidak bisa datang karena terkait kebutuhan anak-anaknya,” ujar Arjana Bagaskara di Pengadilan Agama Jakarta Barat, dikutip dari detikHot.
Sementara dari pihak Virgoun diwakili oleh Sandy Arifin serta Wijayano Hadi Sukrisno. Mereka berdua langsung masuk ruang sidang dan menyerahkan surat kuasa pada majelis hakim.
Virgoun diberitakan hadir di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Akan tetapi, ia memilih untuk tidak turun dari mobil saat tahu Inara absen dari persidangan pertama.
“Tadi sudah datang ke sini dengan itikad baik untuk mediasi karena prinsipal lain enggak hadir akhirnya sidang ditunda,” kata Wijayano Hadi Sukrisno.
“Enggak bisa dilaksanakan jadi akhirnya Virgoun minta izin tetap meninggalkan PA karena ke sini juga nggak digelar agendanya, akhirnya pulang,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, persidangan pertama ini harus ditunda dan akan digelar kembali pada 7 Juni mendatang.
“Sidang bakal digelar kembali 7 Juni dengan pemanggilan kedua belah pihak baik penggugat maupun klien saya Virgoun hadir dengan agenda mediasi langsung kedua belah pihak,” ungkap Wijayano.
Sidang ini dilakukan usai Virgoun sempat mencabut permohonan cerai talak pada Inara Rusli di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat karena dia tidak mencantumkan hak asuh anak.
Oleh karena itu, pencabutan ini hanya sementara. Pasalnya, pihak Virgoun akan kembali mengajukan permohonan cerai talak ke PA Jakarta Barat.
Gugatan Balik Inara Rusli
Di sisi lain, gugatan balik resmi diberikan Inara Rusli ke Virgoun. Gugatan cerai ini dilayangkan Inara atas Virgoun ke Pengadilan Agama Jakarta Barat. Kabar ini juga sudah dikonfirmasi Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Inara Rusli.
Gugatan cerai tersebut didaftarkan Senin (22/5) dan terdaftar dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB. Inara memberikan tujuh tuntutan, mulai dari hak asuh anak, pemberian nafkah dampai harta gono-gini.