Vonis 5 Tahun Penjara Edward Hutahayan dalam Kasus BTS
POTRET BERITA — Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan divonis pidana lima tahun penjara serta denda sebesar Rp125 juta subsider enam bulan kurungan.
Berdasarkan pernyataan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edward terbukti terlibat dalam kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp125 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” terang ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (4/7).
Edward pun terbukti telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) seperti dakwaan alternatif ketiga.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pada Edward untuk membayar uang pengganti senilai US$1 juta, yang mana setara Rp15 miliar dengan kendaraan yang sudah disita diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar hakim.
“Dalam hal harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” imbug hakim.
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim juga mempertimbangkan beberapa keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan yakni;
- Edward sudah menikmati uang dari hasil tindak pidana korupsi,
- tidak mengakui dan menyesali perbuatan,
- tidak mengembalikan uang dari hasil tindak pidana korupsi,
- dan perbuatan Edward telah merusak citra penegakan hukum di Indonesia.
Sementara itu, untuk hal meringankan yaitu;
- Edward berlaku sopan selama persidangan,
- belum pernah dihukum,
- dan memiliki tanggungan keluarga.
Diketahui, vonis yang disebutkan tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa. Di mana ingin Edward dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan tanpa beban uang pengganti.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyita satu unit mobil mewah Porsche 911 Carera milik Edward.
Saat itu, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, penyidik merasa bahwa mobil Porsche berwarna merah itu dibeli Edward dengan menggunakan uang korupsi BTS 4G dari tersangka lain yakni Galumbang Menak.
Ketut mengatalan, Edward menerima uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat dari Galumbang, kemudian ditukarkan di Money Changer untuk membeli mobil Porsche.
Pada kasus ini, Kejagung sudah melakukan proses hukum pada belasan orang. Beberapa di antaranya sudah menerima vonis dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebagai informasi, proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Kominfo sendiri dalam perencanaannya, merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Namun, para tersangka terbukti sudah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni merekayasa serta mengondisikan proses lelang proyek.