Tilang Manual Kembali Diterapkan di Jakarta

POTRET BERITA —  Tilang manual kembali diberlakukan Ditlantas Polda Metro Jaya, bagi para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah Polda Metro Jaya.

“(Tilang manual) sudah (kembali diberlalukan),” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra ketika dikonfirmasi, Senin (15/5).

Jhoni menjelaskan salah satu alasan kebijakan tilang manual ini kembali diberlakukan, karena banyak pelanggaran yang tak dapat ditindak lewat sistem tilang elektronik.

“Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual,” jelasnya.

Selain itu, Jhoni menyatakan pihaknya masih mengutamakan penindakan lewat sistem tilang elektronik. Kata dia, tilang manual ini hanya diterapkan pada wilayah-wilayah yang belum terjangkau ETLE saja.

Jhonny juga menyebut, jika polisi tetap memaksimalkan penilangan melalui E-TLE. Namun, di sejumlah tempat yang belum didukung oleh ETLE akan diberlakukan tilang manual.

“Di tempat yang tidak didukung ETLE, kita melakukan tilang manual,” ujarnya.

Penilangan Manual

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual pada para pengendara.

Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam instruksi tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan lewat tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” sebagaimana instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.