Respons Kecewa Ayah Brigadir J soal Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

POTRET BERITA — Samuel Hutabarat, Ayah mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J , Samuel Hutabarat merasa sangat kecewa setelah mengetahui Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.

Diketahui, hukuman eks Kadiv Propam tersebut dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilayangkan Sambo.

Diakui Samuel, dia baru mengetahui proses hukum di MA usai diminta respons oleh awak media soal putusan MA tersebut.

“Kami ditelepon oleh seorang awak media, bahwasanya awak media ini meminta tanggapan keputusan dari Mahkamah Agung. Kami sangat kecewa. Kecewa itu karena kita tidak mengetahui asal-usul keputusan yang mengurangi hukuman bagi terdakwa. Tiba-tiba putusan,” ujar Samuel di Jambi, Rabu (9/8).

Selain itu, pengurangan hukuman terhadap terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Riki Rizal pun membuat  Samuel kecewa. Sebab menurutnya, ia tidak tahu sama sekali pertimbangan hakim MA memotong hukuman para terdakwa pembunuh anaknya.

“Kami tidak mengetahui rilisnya. Seharusnya dalam persidangan itulah hal- hal apa yang dipertimbangkan hakim Mahkamah Agung. Kita tidak mengetahui. Yang kita ketahui empat orang itu sudah dikurangi hukumannya,” kata Samuel.

Sementara itu, Ramos Hutabarat, penasihat hukum keluarga Brigadir J menyampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan sudah terjadi pembunuhan berencana yang dilakukan Sambo dkk.

“Dari awal dan saat di pengadilan negeri telah meyakinkan terjadi pembunuhan berencana. Tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo untuk majelis hakim meringankan hukuman tersebut,” ucapnya.

Ramos menjelaskan, dalam proses persidangan MA itu, ada tiga hakim yang sepakat Sambo mendapatkan hukuman seumur hidup, sementara dua hakim yang menginginkan eks Kadiv Propam itu tetap dieksekusi mati.

“Dua hakim kalah dan Ferdy Sambo mendapatkan hukuman seumur hidup,” jelasnya.

Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang terdiri atas lima hakim agung memotong hukuman empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Keempat terdakwa tersebut yakni,  mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Dari pidana mati, hukuman Sambo menjadi seumur hidup. Hukuman Putri, istri Sambo, diperingan dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun, Rizky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun, dan Kuat Ma’ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan bahwa tidak ada intervensi terhadap majelis hakim terkait keputusan kasasi tersebut.

Ia menerangkan dalam putusannya, majelis hakim menolak pengajuan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan para terdakwa. Akan tetapi, MA juga melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang diberikan.

“Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan,” ujar Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8).