Resmi! Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang

POTRET BERITA — Bareskrim Polri kini menetapkan Panji Gumilang  yang merupakan pimpinan Ponpes Al Zaytun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan ini dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri setelah sebelumnya melaksanakan gelar perkara selama kurang lebih 6 jam.

“Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut, disepakati bahwa PG telah memenuhi unsur pidana dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers, pada Kamis (2/11).

Diketahui dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Bukan hanya itu, Panji juga terjerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Whisnu menuturkan, gelar perkara tersebut juga dihadiri oleh Divisi Hukum dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri dan sejumlah pihak eksternal yang lainnya.

Bareskrim Polri sendiri sudah menyita beberapa aset dan bangunan milik Panji Gumilang terkait kasus dugaan TPPU dan korupsi dana BOS.

Yang mana salah satunya aset yang disita oleh penyidik adalah warkah tanah dan buku tanah yang tercatat atas nama Panji dan keluarganya di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indramayu.

Tak hanya itu, Bareskrim juga melakukan pemblokiran pada 144 rekening setelah berkoordinasi dengan PPATK terkait aliran dana. Whisnu juga mengungkapkan nominal yang dibekukan dalam rekening tersebut yang mana mencapai ratusan miliar.

Panji, dalam kasus tersebut diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, terkait kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang diketahui sudah resmi dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Indramayu, pada Senin (30/10) kemarin.