Pelelangan 6 Tas Mewah Istri Benny Tjokro oleh Kejagung
POTRET BERITA — Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung akan melakukan pelelangan pada barang sitaan berupa enam tas mewah merek Hermes milik istri terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro.
Nanytinya, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, keenam tas mewah tersebut bakal dilelang masing-masing mulai dari harga Rp60 juta.
Kemudian, uang hasil pelelangan ini nantinya untuk memulihkan keuangan negara yang dirugikan akibat kasus korupsi PT Jiwasraya.
“Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara open bidding terhadap enam tas Hermes,” terang Ketut dalam keterangannya pada awak media, Kamis (4/1).
Ketut juga menjelaskan keenam tas yang akan dilelang adalah Hermes Birkin Bag Mykonos Blue Leather, Hermes Birkin in Rouge Vif Chevre Leather, Hermes Birkin Vache Liegee Ebene Handbag.
Sementara untuk harga masing-masing tas mewah tersebut diperkirakan mencapai Rp300 juta. Pelelangan tas-tas ini akan dimulai pada Rabu (24/1) mendatang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Sebelum dilelang, Ketut menyebut, bahwa enam barang sitaan itu akan dipasarkan selama tiga kali, yaitu tahap I pada Senin (9/1), lalu tahap II pada Selasa (16/1), dan tahap III pada Senin (22/1).
Nantinya, pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis (24/1) pukul 14.00 WIB lewat akun lelang.go.id milik peserta lelang.
“Usai dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program Pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujarnya.
Seperti diketahui, Benny Tjokrosaputro adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun. Dan keuntungan yang dinikmati seluruhnya adalah Rp6,078 triliun berdasarkan putusan Mahkamah Agung 24 Agustus 2021 lalu.
