Mahkamah Konstitusi: Semua Terpidana Berhak Dapat Remisi

POTRET BERITA — Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pernyataan, bahwa semua narapidana, termasuk terpidana kasus korupsi, berhak memperoleh remisi. Pernyataan ini disampaikan ketika membacakan putusan uji materi pasal 34A, 36A, 43A, dan 43B PP Nomor 99 Tahun 2012 yang diajukan oleh O.C. Kaligis.

MK menilai, jika aturan teknis pemasyarakatan harus membawa konsep keadilan yang memperbaiki atau restorative justice. Oleh sebab itu, hak remisi harus diberlakukan sama untuk setiap warga binaan.

Dalam sidang yang disiarkan kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (30/9), Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan, bahwa sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa kecuali. Dimana berarti, berlaku sama bagi semua warga binaan, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

Menurut Mahkamah, jika pemberian remisi merupakan otoritas penuh lembaga pemasyarakatan. MK berpendapat, jika tidak seharusnya keputusan pemberian remisi dipengaruhi oleh lembaga lain.

MK pun menyatakan syarat tambahan untuk pemberian remisi seharusnya tidak menghalangi warga binaan mendapatkan hak. Mahkamah menilai jika syarat tambahan tersebut seharusnya hanya berlaku untuk menambah jumlah remisi.

“Adanya syarat-syarat tambahan di luar syarat pokok untuk diberikan remisi kepada narapidana, seharusnya lebih tepat dikonstruksikan sebagai bentuk penghargaan (reward) berupa pemberian hak remisi (tambahan) di luar hak hukum yang telah diberikan berdasarkan UU 12/2015,” ujar Suhartoyo.

Walau demikian, permohonan uji materi yang diajukan Kaligis ditolak oleh MK. Sebab, MK menilai permohonan Kaligis bukan termasuk dalam ranah konstitusionalitas mereka.

Diketahui sebelumnya, O.C. Kaligis terpidana kasus korupsi mengajukan uji materi atas sejumlah pasal PP Nomor 99 Tahun 2012. Gugatan tersebut dia layangkan sebab dia tidak mendapat remisi karena bukan justice collaborator.

Pasal 34A ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur ketentuan khusus remisi bagi sejumlah narapidana, termasuk napi korupsi. Salah satu syarat remisi bagi koruptor adalah membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan.