Kerja Ilegal di Bali, WN Jerman Dideportasi

POTRET BERITA — Diberitakan, seorang pria warga negara Jerman, berinisial FM (59) dideportasi dari Pulau Bali karena bekerja ilegal selama di Bali.

Diketahui, FM menjadi instruktur selam bagi turis asing yang berlibur di Pulau Dewata.

FM diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Buleleng, Bali, ketika menggelar operasi patroli rutin pengawasan pada para WNA di wilayah Kabupaten Karangasem.

“Saat melakukan pengawasan tim menemukan yang bersangkutan tengah mengendarai mobil bak terbuka bersama dengan beberapa turis asing yang mengenakan perlengkapan selam. Mencurigai hal tersebut, tim pun melakukan penelusuran lebih lanjut,” ujar Hendra Setiawan, Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, pada Senin (7/10).

Berdasarkan hasil penelusuran, tim memperoleh bukti bahwa FM diduga bekerja sebagai instruktur selam di salah satu tempat penyewaan perlengkapan alat selam atau diving.

Kemudian, kepada FM, tim melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja.

Dari pemeriksaan yang ada diketahui FM masuk ke Indonesia dengan memakai visa kunjungan (Visa On Arrival/VOA) yang berlaku sampai 3 Oktober 2024.

WN Jerman tersebut pun kini dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan Pasal 75, Ayat (1) jo. Pasal 122, huruf a Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Dia pun dideportasi pada Minggu (6/10) kemarin ke negara asalnya.

“Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Thai Airways, Denpasar-Bangkok dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman,” terangnya.