Penuhi Panggilan Sidang, Sandra Dewi Jadi Saksi untuk Suaminya

POTRET BERITA — Pada Kamis (10/10) siang, Sandra Dewi memenuhi panggilan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis dkk.

Seperti yang diketahui, Harvey merupakan suami dari Sandra Dewi.

Melansir dari pantauan CNNIndonesia.com, Sandra mengenakan pakaian hitam dan memasuki ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sekitar pukul 10.48 WIB.

Dia terlihat dikawal beberapa pegawai kejaksaan dan kepolisian. Dia juga tidak mengeluarkan pernyataan apapun sebab situasi yang ramai di ruang sidang.

Terdakwa Harvey Moeis sendiri adalah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin semenjak tahun 2018 Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 Reza Andriansyah sudah terlebih dulu memasuki ruang sidang.

“Kenal Harvey Moeis?” tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto.

“Kenal Yang Mulia. Suami saya tercinta,” jawab Sandra.

“Saudara tetap mau menjadi saksi?” tanya hakim.

“Iya Yang Mulia, saya bersedia,” ujar Sandra.

Sebagai informasi, dalam persidangan hari ini, jaksa memanggil total 13 orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Semua saksi tersebut juga sudah tiba semua di PN Jakpus.

Para saksi itu yakni, Sandra Dewi, Kartika Dewi (adik Sandra Dewi), Ratih Purnamasari (asisten Sandra Dewi), Mira Moeis (adik Harvey), Helena Lim, Anggraeni (istri Suparta), Imelda, Taufik Hidayat (mantan karyawan money changer), Chandra (Kacab Valas), Yuliana.

Bukan hanya itu, terdapat juga ada tiga orang karyawan dari pihak bank yang jadi saksi yakni M Zubaidi, Cicih Oktavia, dan Bunito Wicaksono.

Sebelumnya dilaporkan, Harvey Moeis bersama beberapa pihak lain didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait m kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jumlah kerugian negara ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Disebutkan, bahwa Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim telah menerima Rp420 miliar.

Dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, Harvey juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Harvey diduga memakai uang yang diterimanya untuk membeli tanah, membayar sewa rumah, membeli beberapa mobil, membeli 88 tas bermerek, membeli perhiasan, dan memakai uang tersebut untuk keperluan pribadi istrinya Sandra Dewi.