Gugatan Partai Prima Ditolak Bawaslu

POTRET BERITA —Gugatan Partai Prima yang sudah dua kali gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2024 ditolak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyebut, bahwa Bawaslu tak dapat  menindaklanjuti gugatan tersebut. Bawaslu menyatakan persoalan sengketa mengenai keikutsertaan Prima sudah tak dapat  dilanjutkan.

“Untuk Partai Prima memang tidak bisa diterima sehingga persoalan di Bawaslu sudah selesai,” ujar Totok di Kantor Bawaslu, Jakarta, pada Senin (8/5).

Totok menerangkan, Bawaslu tidak bisa memproses gugatan yang berkaitan dengan keputusan mereka sebelumnya.

Keputusan KPU dengan tidak meloloskan Prima sebagai peserta pemilu adalah rangkaian dari putusan Bawaslu. Di mana sebelumnya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan lagi bagi Prima untuk menjalankan verifikasi peserta Pemilu 2024.

“Karena (ketidaklolosan Prima sebagai peserta pemilu) masih menjadi tindak lanjut dari penyelesaian pelanggaran administrasi (yang diputus Bawaslu),” ujarnya.

Diketahui, KPU menggelar verifikasi ulang calon peserta pemilu untuk Partai Prima. Yang mana hal tersebut  dilakukan atas putusan Bawaslu yang menyatakan KPU bersalah.

Usai diadakan verifikas ulang, KPU kembali menyatakan Prima tidak dapat lolos Pemilu 2024. Dari situ, Prima pun kembali menggugat KPU ke Bawaslu.

Bukan hanya itu, mereka juga mengajukan kasasi atas putusan penundaaan pemilu yang dimentahkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.