Bentrok Buruh dan Polisi di PN Jaktim Usai Sidang Luhut

POTRET BERITA — Bentrok terjadi antara massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan aparat kepolisian, ketika iring-iringan mobil Luhut Binsar Pandjaitan meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6).

Barisan polisi mengadang massa aksi KASBI yang ingin memblokir jalur iring-iringan Menko Manves itu, sekitar pukul 15.30 WIB.

Sejumlah orang dari mobil komando KASBI mengingatkan supaya rekan-rekannya membiarkan iring-iringan tersebut lewat. Namun, aksi saling dorong antara buruh dan polisi pun tak terhindarkan.

Ketika aksi saling dorong itu terjadi, tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti masih berada di dalam area PN Jaktim. Mereka pun hendak meninggalkan lokasi.

Sejak awal sidang sampai  sidang berakhir, para massa pendukung Haris-Fatia tertahan di depan gerbang PN Jaktim. Mereka semua tidak diperbolehkan masuk ke area pengadilan. Sementara itu, para massa pro Luhut mendominasi bangku pengunjung di ruang sidang.

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengkonfirmasi, bahwa ratusan orang dari kelompoknya tak diperbolehkan masuk PN Jaktim oleh pihak kepolisian. Padahal mereka semua ingin menyaksikan secara langsung sidang tersebut.

“Kalau dari konfederasi kasbi, ada kurang lebih 200-an dari Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bogor, Karawang, Subang, mungkin dari Cimahi dan Bandung,” kata Sunarno.

Untuk mendukung Haris dan fatia, mereka pun terus berorasi dari mobil komando buruh.

Sidang pemeriksaan

Agenda dalam sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang memberatkan yakni Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam agenda sidang pekan lalu, Luhut memohon penundaan pemberian kesaksiannya, karena dia sedang berada di luar negeri.

Awal perkara ini bermula dari unggahan akun Youtube milik Haris Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!”. Di mana dalam video itu yang diunggah Agustus 2021 lalu itu, terlihat Fatia Maulidiyanti bersama Haris.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keduanya telah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.