Vonis 14 Tahun Bui Rafael Alun dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

POTRET BERITA — Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak, divonis dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Rafael terbukti bersalah sudah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Rafael Alun dengan pidana penjara 14 tahun. Dan denda Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti pidana tiga bulan,” ucap ketua majelis hakim Suparman Nyompa, ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (8/1).

Selain itu, Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar paling lama satu bulan usai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika tidak dibayarkan, maka harta benda Rafael akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Dengan ketentuan apabila Rafael tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menginginkan Rafael dihukum dengan pidana 14 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pidana uang pengganti Rp18,9 miliar subsider tiga tahun penjara.

Rafael sendiri dalam surat dakwaan jaksa KPK, disebut bersama-sama dengan istrinya, yakni Ernie Meike Torondek secara bertahap semenjak  tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 sudah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sebesar Rp16,6 miliar.

Penerimaan gratifikasi tersebut diketahui melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.

Bukan hanya gratifikasi, Rafael dan Ernie juga didakwa telah melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5,1 miliar dan penerimaan lain sejumlah Rp31,7 miliar.

Kemudian, periode 2011-2023 sebesar Rp11,5 miliar dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14,5 miliar.

Rafael menempatkan harta kekayaan yang diduga adalah hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Tak sampai di situ, dia juga membeli beberapa aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, sampai perhiasan.