Cabuli 7 Anak Bawah Umur, Guru Tari di Malang Ditangkap

POTRET BERITA — Polresta Malang Kota, Jawa Timur, menangkap YR (37), seorang guru sanggar tari karena melakukan pencabulan terhadap tujuh anak di bawah umur.

Dalam jumpa persnya, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, para korban yang berusia antara 12-15 tahun itu, sebanyak enam anak disetubuhi dan dicabuli, sementara satu lainnya dicabuli pelaku.

“Dari tujuh korban, ada enam anak yang disetubuhi dan dicabuli. Satu korban lainnya mendapat perlakuan pencabulan oleh pelaku,” ujar Budi, seperti dikutip dari Antara, Kamis (20/1).

Budi mengungkapkan, pelaku adalah seorang guru sanggar tari di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Para korban yang masih berstatus siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut adalah murid dari sanggar tari tempat pelaku mengajar.

Dari pengakuan para korban, perbuatan cabul itu dilakukan sebanyak dua sampai tiga kali kepada masing-masing korban.

“Ada yang disetubuhi dan dicabuli dua kali, bahkan tiga kali. Korban diiming-iming harapan akan menjadi penari yang lebih baik dengan melakukan ritual tersebut,” jelasnya.

Modus Meditasi untuk Menari

Budi mengungkapkan, pelaku mengunakan modus ke korbannya akan melakukan meditasi agar para murid sanggar tari itu bisa menari dengan baik.

Setelah itu, para korban yang berusia di bawah umur, diajak ke lantai dua sanggar dan kemudian dicabuli dan disetubuhi.

“Modus pelaku adalah dengan pura-pura meditasi dengan ritual tertentu. Jika korban menurutinya, dijanjikan akan menjadi penari jaranan yang bagus. Namun, anak-anak tersebut dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku,” ucapnya.

Kejadian pencabulan dan persetubuhan itu terungkap setelah setelah orang tua korban melaporkan kasus yang dialami anak-anak mereka pada 17-18 Januari 2022.

Menurut pengakuan daru tersangka, tindakan cabul itu dilakukan pada periode September-November 2021.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.