Vonis 10 Tahun Penjara Indra Kenz pada Kasus Investasi Bodong Binomo

POTRET BERITA — Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, korban aplikasi Binomo Indra Kenz mencapai 144 orang. Dengan total kerugian korban yakni sebesar Rp83 miliar.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa, para korban mengalami kerugian yang besar dengan rincian di antara korban disebut adalah sebagai berikut, telah update dengan nilai total 144 korban dengan total Rp 83.365.707.894,” ujar jaksa ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Pahlawan, Tangerang, seperti dikutip dari detikcom, Jumat (12/8).

Jaksa menjelaskan, uang dari para korban ini masuk ke rekening pribadi Indra Kenz. Kemudian, Indra Kenz mencairkan uang tersebut lewat payment gateway.

“Keuntungan yang diperoleh terdakwa atas keikutsertaan pada pemain tersebut, selanjutnya dicairkan terdakwa ke beberapa rekening milik terdakwa melalui payment gateway dan juga dicairkan,” jelas jaksa.

Jaksa mengatakan, bahwa Indra Kenz sudah memberikan harapan palsu pada masyarakat dengan iming-iming kaya raya secara instan melalui trading.

Padaha, Indra Kenz sendiri tahu jika Binomo tidak memiliki izin dari Bappebti.

“Bahwa terdakwa trading di masyarakat, terdakwa memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan seolah-olah korban sedang trading, padahal terdakwa mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Bappebti sehingga tanpa sadar mempertaruhkan pada permainan ini,” ujar jaksa.

Penjara 10 tahun

Indra Kesuma alias Indra Kenz kini divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara. Hal ini dikarenakan dia dinilai terbukti telah melakukan penipuan berkedok perdagangan opsi biner lewat aplikasi Binomo dan pencucian uang.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang,” kata ketua majelis hakim Rahman Rajagukguk, ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tambahnya.

Indra dinilai terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun penjara.