Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Bui dan Denda Rp1 miliar

POTRET BERITA — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung untuk memberikan hukuman kepada terdakwa Rahmat Effendi alias Pepen yang adalah Wali Kota Bekasi nonaktif dengan tuntutan hukuman 9,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Menurut Jaksa KPK, terdakwa terbukti bersalah telah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp1,8 miliar.

“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU KPK Siswhandono di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Rabu (14/9).

Terdakwa pun akan dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa KPK juga menyampaikan dua hal yang memberatkan dan meringankan, dalam tuntutannya tersebut.

Dalam hal yang memberatkan, Pepen dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah tindak korupsi.

“Terdakwa Rahmat Effendi tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara,” kata jaksa.

Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa KPK mengungkapkan Pepen bersikap sopan selama persidangan berlangsung dan belum pernah dipidana. Tak hanya itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar lebih.

“Hal ini dengan ketentuan apabila tidak membayar, harta bendanya akan disita untuk dilelang demi memenuhi uang pengganti tersebut. Apabila lelang tersebut tidak mencukupi, maka dipenjara tambahan selama dua tahun,” jelas jaksa.

Kepada majelis hakim, k aksa KPK juga memohon agar mencabut hak politik terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun terhitung semenjak terdakwa menjalani pidana pokok.

Meminta waktu

Tim kuasa hukum Rahmat Effendi, yakni Dani Simanjuntak meminta waktu selama dua pekan guna menyiapkan pleidoi yang akan diutarakannya sebelum pembacaan vonis dari majelis hakim.

“Kami minta waktu dua minggu untuk menyampaikan berkas pembelaan,” kata Dani.

Seperti yang diberitakan, mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp1,8 miliar.

Kemudian, uang gratifikasi tersebut disalurkan lewat rekening masjid yang dikelola oleh Pepen. Salah satu pemberi uang tersebut adalah PT Summarecon Agung Tbk.

Sebelumnya, Pepen ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa. Dari OTT ini, KPK mengamankan uang total Rp5,7 miliar.

Dalam kasus ini, ada total sembilan tersangka. Mereka adalah Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo) sebagai pemberi suap; Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta; Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Kemudian sebagai penerima suap yakni, Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi; M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi; Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Selain itu, Rahmat Effendi juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).