Permohonan Pemindahan Putri ke Mako Brimob Ditolak Majelis Hakim
POTRET BERITA — Permohonan pemindahan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dari Kejaksaan Agung ke Mako Brimob tidak bisa dikabulkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyebut, kediaman Putri justru lebih dekat dengan Kejaksaan Agung apabila Putri beralasan ingin dekat dengan anak-anaknya.
“Kami tidak bisa mengabulkan permohonan ini, dikarenakan kalau alasannya adalah anak, kediaman terdakwa lebih dekat ke Kejaksaan Agung dibanding dengan Mako Brimob,” ujar Wahyu dalam persidangan yang dilakukan di PN Jaksel, Senin (17/10).

Akan tetapi, Wahyu memberi izin apabila keluarga Putri ingin datang menjenguk ke rumah tahanan di Kejaksaan Agung.
Keluarga Putri sendiri diperbolehkan berkunjung pada Selasa (18/10) pukul 14.00 WIB. Tak hanya itu, pihak keluarga juga diizinkan untuk berkunjung setiap dua minggu sekali.
“Besok silakan jam 14.00 WIB siang berhubungan dengan panitera penggantinya. Akan kami berikan setiap dua minggu sekali dan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Kejaksaan Agung di Salemba,” ucapnya.
Tim kuasa hukum Putri, dalam kesempatan tersebut juga meminta agar dapat mengunjungi Putri di rutan setiap waktu. Hal ini dilakukan untuk melakukan konsultasi hukum.
Arman Hanis selaku kuasa hukum Putri, meminta hal ini lantaran pada Jumat (14/10) timnya tidak dapat menemui Putri.
Permintaan tersebut sempat memicu perdebatan antara tim kuasa hukum dan jaksa. Walau demikian, jaksa selaku pihak berwenang menyetujui permohonan kunjungan tersebut.
“Intinya adalah mungkin harus pada waktu-waktu tertentu juga, sesuai dengan aturan yang ada dalam rutan dan itu juga harus ada suratnya,” kata jaksa.
Sidang Dakwaan
![]()
Hari ini, Putri Candrawathi menghadapi sidang dakwaan. Di mana dia didakwa telah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri dinilai tidak mencegah niat jahat Sambo untuk menghilangkan nyawa Yosua.
Pembunuhan itu dilatarbelakangi pengakuan Putri yang dilecehkan Brigadir J ketika berada di rumah di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022. Kemudian, Putri mengabari Sambo yang saat itu berada di Jakarta melalui sambungan telepon.
Kepada Sambo, Putri mengatakan jika Yosua sudah melakukan tindakan kurang ajar. Eksekusi terhadap Yosua pun dilakukan oleh Sambo cs pada Jumat, 8 Juli 2022, di Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Jaksa mendakwa Putri dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
