Merasa Terancam, Alasan Sahroni Laporkan Adam Deni ke Polisi 

POTRET BERITA — Pimpinan Komisi III, Ahmad Sahroni mengatakan alasannya melaporkan Adam Deni Gearaka terkait transmisi informasi pribadi ke polisi, sebab dirinya merasa terancam.

Alasan ini disampaikan Sahroni ketika bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), pada Rabu (6/4).

Sahroni mengaku mencermati unggahan Adam Deni di media sosial mengenai berkas pembelian sepeda yang menyeret namanya.

Diakui pula oleh Sahroni, jika dia mendiamkan tindakan Adam Deni selama 12 hari.

Namun, Sahroni akhirnya memutuskan untuk melaporkan postingan Adam Deni ini ke polisi. Karena, menurutnya postingan Adam Deni di media sosial ini mengandung narasi ancaman.

Kemudian di hari ke-13, Adam Deni mengunggah dokumen yang menyebut namanya.

“Kenapa akhirnya saya melaporkan yang bersangkutan? Karena narasinya dalam konteks yang dia posting itu narasi yang bernada mengancam,” ujar Sahroni.

Merasa Terancam

Sahroni yang juga adalah Politikus Partai Nasdem itu mengatakan, sebagai pejabat negara, ancaman yang biasanya diterima selalu menyangkut isu-isu yang berkaitan dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Dan ancaman yang dilontarkan oleh Adam Deni ini membuat Sahroni merasa tidak nyaman.

“Ngancam saya yang mulia, ngancam (lapor) PPATK dan KPK. Kata-katanya ingin melaporkan, dibawa dan dilaporkan, itu yang enggak enak,” jelasnya.

Sahroni menilai, berkas yang diunggah ke media sosial ini berisi pembelian dua sepeda ke terdakwa II, Ni Made dan merupakan dokumen pribadi. Sepeda tersebut sudah dibayar lunas, tapi sepeda itu belum dia terima hingga saat ini.

Sahroni pun lalu meminta pandangan kepada ahli hukum. Ia mengatakan, jika ia berkonsultasi bukan sebagai pimpinan DPR yang menindas rakyatnya, tapi sebagai seorang anggota masyarakat.

“Bukan karena saya sebagai pimpinan Komisi III berlaku menindas rakyatnya, tapi saya berlaku sebagai orang masyarakat pribadi,” ucap Sahroni.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made Dwita didakwa melakukan transmisi dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni.

Kemudian, jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.